PERKEMBANGAN POLITIK INDONESIA
Oleh:
Eka Nosa Ramadani, Muhammad Anthony Fauzan, Nailul Faidhoh, Riris Vita Sari,
Rommy Naufal Ramadhan
Universitas
Negeri Malang
Abstrak: Setiap hasil kebudayaan manusia pasti
melalui proses berfikir, dalam proses berfikir ini tumbuhlah
pemikiran-pemikiran besar (ideologi) yang akan menghiasi suatu peradaban.
Pemikiran besar (ideologi) sudah ada sejak zaman Yunani Kuno bahkan sampai
sekarang. Salah satu pemikiran besar (ideologi) dari zaman itu hingga sekarang
ialah konsep Demokrasi. Konsep demokrasi ini mengalami perkembangan yang sangat
pesat di Barat sehingga konsep ini juga menghiasi perkembangan politik
Indonesia.
Kata Kunci: Pemikiran,
Demokrasi, Barat, Indonesia
Indonesia merupakan negara yang
sangat kaya akan budaya, alam, ras, suku, bahasa dan sebagainya. Sehingga
Indonesia memerlukan konsep pemerintahan yang sesuai dengan apa yang telah
menjadi ciri khas Indonesia. Salah satu konsep pemerintahan yang telah mewarnai
pemerintahan Indonesia adalah konsep demokrasi. Pemikiran konsep demokrasi ini
telah menjadi warna bagi bangsa Indonesia mulai dari berdirinya negara
Indonesia Bahkan sampai sekarang.
Jika ditinjau dari asal kata,
demokrasi berasal dari Yunani, “demos” berarti
rakyat dam “kratos/kratein” berarti
kekuasaan maka dapat dapat disimpulkan bahwa konsep dasar demokrasi berarti
“rakyat berkuasa”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai kekuasaan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat (Warren,
1963:2 dalam Suryani).Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang
menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan jalannya
organisasi negara dijamin (Rahayu, 2014:55).
Pemikikiran konsep demokrasi ini
sebenarnya sudah berkembang di dunia Barat dan berpengaruh terhadap pemerintahan
Indonesia. Lahirnya konsep demokrasi ini tak terlepas dari perkembangan
pemikiran filsafat di Barat, tanpa adanya perkembangan pemikiran ini mungkin
saja konsep demokrasi tidak akan pernah ada dan juga takkan pernah mewaranai
pemerintahan di Indonesia.
Sejarah
Perkembangan pemikiran filsafat di Dunia Barat
a. Zaman
Yunani Kuno (600 M – 400)
Periode Yunani bisa di
sebut dengan periode filsafat alam karena pada periode ini ditandai dengan munculnya
para ahli pikir seperti :
Thales (625-545 SM) ia
menyatakan bahwa “semuanya adalah air”. Asal dari segala sesuatu adalah yang
satu. Adapun yang satu adalah air. Air yang cair merupakan asal dan akhir dari
segala sesuatu . “ semuanya itu Air”dengan sengaja atau tidak, suatu pandangan
yang dalam bahwa semuanya itu satu. ,
Anaximadros (610-547 SM) menyatakan
bahwa “yang asal atau asal segala sesuatu adalah satu tidak banyak” ,
Anaximenes (585-528 SM) memiliki pandangan yang lain lagi dengan menyatakan
bahwa sesuatu yang menjadi asal dari yang banyak ini adalah satu dan tidak
terhingga yaitu udara “ , dan Phytagoras menyatakan bahwa asal mula tersebut
dapat diterangkan dengan menggunakan angka-angka, yang kemudian terkenal dengan
segitiga siku-siku ( Hatta dalam Sudrajat, 2015:1)
Puncak zaman yunani
dicapai pada pemikiran Sokrates, Plato, dan Aristoteles yang mengamati pada
kondisi disekitarnya. Mereka mencari asas yang pertama dari alam semesta ( arche) yang sifatnya mutlak, yang berada
di belakang segala sesuatu yang berubah. Orang-orang yunani memiliki sistem
kepercayaan, bahwa segala sesuatunya harus diterima sebagai suatu kebenaran
yang bersumber pada mitos atau dongeng-dongeng. Artinya suatu kebenaran lewat
akal pikir (logos) tidak berlaku,
yang berlaku hanya suatu kebenaran yang bersumber pada mitos. Kumudian
muncullah berbagai ahli pikir yang menentang adanya mitos’
b. Abad
pertengahan (300 M – 1500 M)
Filsafat Barat pada
Abad Pertengahan dapat dikatakan sebagai “ The Dark Agr ( Abad yang gelap)”
karena pada saat itu manusia tidak lagi memiliki kebebasan untuk mengembangkan
potensi yang terdapat dalam dirinya, karena pada saat itu tindakan gereja sangat
membelenggu kehidupan manusia. Begitu pula dengan ahli pikir, mereka tidak
memiliki kebebasan terutama apabila pemikiran-pemikiran bertentangan dengan
ajaran gereja. Orang yang mengemukakan akan di hukum berat.
c. Abad
Modern (1500 M- 1800 M)
Abad ini dimulai sejak
adanya krisis pada abad pertengahan selama dua abad ditandai dengan munculnya
gerakan renaissance (kelahiran kembali) yang tujuannya ditekankan pada bidang
keagamaan, yakni merelisasikan kesempurnaan pandangan hidup kristiani dengan
mengkaitkan filsafat yunani dengan ajaran agama Kristen. Dalam era filsafat
modern ini kemudian diteruskan abad ke 20 ditandai dengan munculnya berbagai
aliran pemikiran seperti rasionalisme, empirisme, kritisisme, idealisme,
materialisme dan lain sebagainya.
d. Abad
Kotemporer ( setelah 1800 M)
Pada abad ini terdapat dua aliran
pemikiran filsafat yang dapat dikatakan masih baru, akan tetapi memiliki
pengaruh yang besar bagi kehidupan pada waktu itu. Filsafat itu yaitu
desentralisasi manusia. Desentralisasi manusia adalah perhatian khusus terhadap
bahasa sebagai subjek kenyataan kita sehingga pemikiran filsafat sekarang ini
disebut logosentris.
Pemikiran Demokrat di Barat
Demokrasi merupakan konsep yang
tidak mudah dipahami hal ini dikarenakan konsep demokrasi bersifat evolutif dan
dinamis. Konsep demokrasi ini sudah ada sejak zaman Yunani Kuno. Konsep
tersebut pertamakali dikemukakan oleh negarawan Athena yang bernama Perikles.
Demokrasi yang dikembangkan oleh Perikles menganut beberapa prinsip pokok,
yaitu kesetaraan warga negara, kemerdekaaan, penghormatan terhadap hukum dan
keadilan dan kebaikan bersama (Sudrajat, 2015: 177-178). Menurut Ani Sri Rahayu
(2014: 57) pada waktu itu dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang
dipraktekkan bersifat langsung (direct
democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik
dijalankan secara efektif karena negara kota (City State) Yunani Kuno berlangsung dalam kondisisi sederhana
dengan wilayahnya dan jumlah penduduk hanya lebih kurang 300.000 orang dalam
satu negara.Pada masa itu konsep demokrasi tidak terikat dengan nilai-nilai
agama akan tetapi lebih bersifat sekuler. Dalam konteks kekuasaan, pengertian
sekuler berarti bahwa kekuasaan yang dimiliki negara sepenuhnya ditentukan oleh
negosiasi atau perjanjian antara warga negara (Sudrajat,
2015: 178). Mereka menganggap bahwa kehendak (suara) rakyat adalah suara Tuhan.
Gagasan demokrasi Yunani boleh
dikatakan lenyap dari muka Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan Suku
Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki babad pertengahan (600-1400) (Rahayu,
2014:57). Konsep demokrasi baru mengalami perkembangan pesat dengan munculnya
gerakan Renaissance dan reformasi antara abad ke-14 sampai abad ke-17. Gerakan ini telah memberikan
landasan yang kuat bagi gagasan demokrasi. Yaitu dengan perjuangannya untuk
menentang kekuasaan sewenang-wenang
atas nama agama desakralisasi
kekuasaan gereja, memperjuangkan kebebsan beragama, kebebasan berfikir,
kebebasan mengeluarkan pendapat dan mempelopori gagasan pembentukan negara
bangsa (Sudrajat, 2015:182). Pada zaman renaissanceini telah memberikan pondasi
yang kokoh terhadap perkembangan konsep demokrasi pada abad ke-18 yakni abad
pencerahan.
Pada abad pencerahan ini muncullah
para filsuf-filsuf terkenal yang mendukung konsep demokrasi di Barat. Para
filsuf tersebut antara lain adalah J.J. Rosseau dan John Locke yang telah
melahirkan kontrak sosial, Sedangkan Baron De Montesquieutelah merumuskan
gagasan yang dikenal dengan teori Trias
Politika (Sudrajat, 2015:182). Gagasan kontrak sosial menurut Ajat Sudrajat
(2015:183) adalah sebagai berikut:
1. Kedaulatan
manusia bukanlah sesuatu yang berasal dari Tuhan akan tetapi, produk dari
perjanjian sosial anatara individu dengan masyarakat.
2. Dunia
dikuasai oleh huklum yang didasarkan pada kodrat yang mengandung
prinsip-prinsip keadilan universal, yang berlaku untuk semua waktu serta semua
manusia.
3. Kekuasaan
(kedaulatan) negara berasal dari rakyat, maka harus ada jaminan hak-hak
(hak-hak sipil dan hak-hak politik) individu dalam masyarakat.
4. Perlunya
kontrol kekuasaan agar penguasa negri tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
J.J.
Rosseau juga mengemukakan bahwa dalam kondisi alamiah,manusia telah memiliki
kebebasan, tetapi kebebasan itu masih bersifat elementer (Syam, 2010:153).
Sedangkan, John Locke (1632-1704) mengemukakan bahwa hak-hak politik rakyat
mencangkup hak atas hidup, kebebasan, dan hak memiliki (live, liberal, property) (Rahayu, 2014:60). Akan tetapi, Trias Politika yang dikemukakan oleh
Baron De Montesquieu (1689-1955) lebih menghendaki adanya pemisahan kekuasaan
sehingga Montesquieu merumuskan tiga tipologi lembaga kekuasaan negara yakni
lembaga eksekutif, legeslatif dan yudikatif.
Seiring berjalannya waktu penerapan
konsep demokrasi sedikit berbeda dengan konsep demokrasi pada zaman Yunani Kuno
hal ini dikarenakan demokrasi bersifat evolutif dan dinamis. Penerapan konsep
demokrasi yang berbeda-beda ini selain dipengaruhi oleh sifat evolutif dan
dinamis tersebut juga dipengaruhi oleh konsepsi faham yang telah berkembang
pada masyarakat di negara tertentu. Berikut adalah konsep demokrasi yang pernah
diterapkan dibeberapa negara Barat:
1. Demokrasi
Marxis-Leninis(Komunis)
Demokrasi ini pertama
kali digunakan oleh Lenin setelah mengulingkan Tsar Rusia pada tahun 1917
(Sudrajat, 2015: 186). Demokrasi ini bersumber pada ajaran Marx dan Lenin. Marx
adalah orang sosialis demokrat, yang mendukung penuh setiap warga masyarskst dalam
seluruh kehidupan sosial (Machan, 2006: 21). Ada dua hal penting mengenai
pemikiran Marx yakni: 1) Gagasan Marx bersifat moralistik, didalam pemikirannya
terkandung pesan-pesan etika dan moral; 2) Karya Marx memberikan analisis yang
tajam mengenai eksploitasi kelas dalam sistem kapitalis. Sedangkan, Lenin
memperkenalkan konsep Vanguard dalam terminologi komunis konsep ini merujuk
pada sekelompok kecil orang dari kaun plorentar (kelompok tedidik). Demokrasi
komunis ini memiliki ciri-ciri bersifat anti pasar, adanya pembatasan
partisipasi politik, kurang mengenal kebebasan pers, dan hubungan
ekonomi,sosial, politik dan keagamaan diatur oleh negara.
2. Demokrasi
Liberalisme
Demokrasi barat ini berlandaskan
dari pemikiran John Locke, J. J. Rousseau, Montesquieu, Jeremy Benthem dan
lain-lain. Dalam sejarah pemikiran Barat, Locke adalah peletak dasar libralisme
(Syam, 2010:128). Locke mengemukakan bahwa kekuasaan merupakan hasil perjanjian
sosial (contract sosial) dan tidak
bersifat mutlak. Sedangkan menurut Montesquieu pembagian kekuasaan dilandasi
pengertian bahwa kebebasan dalam suatu masyarakat hanya dapat dijamin, dimana
terdapat suatu pluralismeserta keseimbangan antar kekuatan sosial (Syam,
2010:128). Dari penjelasan tersebut adapun prinsip-prinsip yang dianut oleh
faham demokrasi liberal menurut Ahmad Suhelmi (dalam Sudrajat, 2015:188) yakni:
kebebasan individu, kontrak sosial, pasar bebas, dan mengakui eksistensi
pluralis. Hal inilah yang membuat demokrasi meraih momentum keemasan ketika ia
diembeli oleh nilai-nilai
liberalisme seperti kebebesan
berpendapat dan kebebasan
pasar ekonomi yang seluas-luasnya
(Ridho, 2012).
Pengaruh
Pemikiran Demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan sebuah tatanan yang sangat penting
terhadap suatu negara. Indonesia
merupakan salah satu negara yang menerapkan paham demokrasi dalam sistem
ketatanegaraanya. Dalam sejarahnya Indonesia pernah menggunakan sebuah ajaran demokrasi yang bersumber
dari barat. Demokrasi barat sendiri merupakan sebuah paham atau ideologi yang diterapakan oleh negara-negara
barat. Hal ini seperti negara-negara di eropa maupun di Amerika. Sejak dulu memang paham demokrasi banyak
digunakan oleh negara-negara di dunia sebagai sistem kenegaraan.
Ideologi
ini menonjolkan pemerintahan negara berada di tangan rakyat. Didalam demokrasi,
kedaulatan rakyat berada di kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Pemerintah
harus membuat kebijakan bersama dengan rakyat, sehingga pemerintahan lebih
transparan. Hukum didalam demokrasi juga berasal dari kebijakan publik yang
disesuaikan dengan peraturan yang ada dalam undang-undang. Demokrasi juga merupakan ideologi mengenai kebebasan berpendapat
bagi rakyat dan sebagai sarana penyampaian aspirasi bagi rakyat.
Zuhro
(2009; 23) menjelaskan bahwa meskipun definisi demokrasi yang disampaikan oleh
beberapa ilmuwan tersebut cukup variatif, pada prinsipnya ada kesamaan
pandangan mengenai kriteria atau nilai-nilai universal demokrasi yang mengacu
pada nilai-nilai universal seperti :
1. Partisipasi
masyarakat dalam pengambilan keputusan publik
2. Penghargaan
terhadap hak-hak individu
3. Pemilihan
pemimpin secara berkala, jujur dan adil
4. Persamaan
kedudukan didepan umum
5. Kewarganegaraan
yang setara
6. Partai
politik
7. Transparansi
dan akuntabilitas pemerintahan
8. Desentralisasi
dan otonomi daerah
9. Media
yang independen dan bebas
Sedangkan
ilmuwan Indonesia seperti M. Amien Rais, mengajukan sepuluh kriteria demokrasi,
yaitu: partisipasi dalam pembuatan keputusan;persamaan didepan hukum;distribusi
pendapatan secara adil;kesempatan pendidikan yang sama;pengakuan dan
penghargaan terhadap empat macam kebebasan (kebebasan mengeluarkan pendapat,
kebebasan media massa, kebebasan berkumpul, dan kebebasan beragama);
ketersediaan dan keterbukaan informasi;mengindahkan fatsoen(tata krama); kebebasan individu; semangat kerja sama; dan
hak untuk protes.
Sistem demokrasi di
Indonesia dalam sejarahnya banyak
mengalami perubahan-perubahan. Pada awalnya Indonesia memakai sistem
demokrasi parlementer. Pada sistem parlementer ini kekuasaan parlementer
dipengaruhi oleh hubungan antara parlemen dan pemerintah yang berkuasa. Dengan
artian bahwasanya kedudukan antara pemerintah dan parlemen seimbang. Kedua
kekuasaan tersebut memiliki sebuah keistimewaan. Pertama, kepala pemerintah
dipilih oleh parlemen, tetapi bisa dicopot dari jabatanya oleh mosi tidak
percaya. Kedua, sebagaian besar dari anggota pemerintahan yang ada merupakan
anggota parlemen.
Demokrasi terpimpin
juga pernah digunakan oleh Indonesia. Semula demokrasi ini di maksudkan untuk
menangani masalah-masalah yang ada, tetapi kemudian berkembang menjadi alat
kekuasaan ekstra konstitusional. Paham demokrasi ini merupakan paham yang
dicetuskan oleh Soekarno. Awal mulai demokrasi terpimpin yaitu dengan
munculnya, Dekrit Presiden 5 Juli I959 (
Poesponegoro, 2009:219) Pada demokrasi
terpimpin kekuasan parlemen dihapuskan, dengan artian pemerintah sebagai
penguasa tunggal. Sokarno pada masa kepemimpinan demokrasi ini mencalonkan
untuk menjadi presiden seumur hidup. Namun konsep ini ditentang oleh banyak
pihak, karena dianggap sistem pemerintahan ini sama seperti di negara feodal
yang berpusat pada raja.
Demokrasi Liberal
merupakan demokrasi yang pernah
digunakan oleh Indonesia. Demokrasi ini mendorong masyarakat ikut
berparsitipasi dalam dunia politik. Artinya masyarakat diharuskan memiliki
kesadaran politik yang tinggi. Demokrasi
liberal ini merupakan pembaruan kelembagaan pokok untuk mengatasi problem
keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan (David Held, 2004:10).
Demokrasi liberal digunakan hingga sekarang dengan tujuan tidak terjadi
kesenjangan politik antara pemerintah dengan masyarakat. Kebebasan politik
dalam demokrasi liberal sangat dijunjung tinggi.
Sistem demokrasi yang
pernah digunakan di Indonesia menunjukan bahwasannya banyak unsur-unsur yang
dipengaruhi oleh demokrasi barat. Salah
satu satunya demokrasi liberal. Demokrasi ini pertama kali dikemukakan pada
abad pencerahan oleh penggagas kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John
Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. . Awal masuknya pemikiran demokrasi liberal
tidak lepas dari masa penjajahan yang dilakukan oleh Belanda prinsip liberal ini merupakan rekomendasi
Snouck Hurgronje. pemikiran liberal ini digunakan oleh Belanda untuk menangani
permasalahan islam di Indonesia. Paham
ini menjelaskan pemerintahan harus bersikap netral terhadap agama. Memang
ketika itu Indonesia masih terpecah-pecah dalam
kerajaan-kerajaan Islam.
Perkembanganya, ketika
proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 seharusnya menjadi momentum untuk
menghapus pemikiran tersebut. Akan tetapi semua itu tidak terjadi, revolusi
kemerdekaan Indonesia hanyalah sebagai ajang pengganti penguasa. Dengan artian
pemikiran atau ideologi yang digunakan tetap sama yaitu pemikran liberal. Dalam
kemasyarakatan paham liberal dapat tumbuh subur, yang menjadi pokok pikiran
tidak hanya bidang politik saja. Akan tetapi bidang-bidang lain seperti ekonomi
dan agama juga dipengaruhi oleh pemikiran liberal.
Semasa perang dingin
demokrasi ini merupakan suatu tindikan dari paham komunisme. Indonesia ketika
menggunakan demokrasi liberal tidak menagmbil semua unsur-unsur didalamnya,
hanya sebagaian saja yang diambil. Hal ini berkaitan dengan situasi negara
Indonesia sendiri yang pada saat itu berbeda dengan negara-negara yang memakai
paham demokrasi liberal. Indonesia juga pernah
menganut demokrasi yang berlandaskan
Pancasila. Yakni demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai kristalisasi
Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara dan hukum dari segala sumber hukum.
Fuady (2010;186) menjelaskan bahwa eksistensi dari demokrasi pancasila di
Indonesia sebenarnya dapat diukur dari seberapa jauh efektivitas model
demokrasi tersebut, terutama ketika dipraktikan dalam kenyataan berbangsa dan
bernegara di Indonesia.
Penutup
Perkembangan
pemikiran filsafat di Dunia Barat dimulai dari zaman yunani kuno yang biasanya
dikenal dengan filsafat alam. Pada zaman ini muncul beberapa ahli pikir seperti
Thales, Anaximadros,Anaximenes dan Phytagoras. Puncak zaman yunani dicapai pada
pemikiran Sokrates, Plato, dan Aristoteles yang mengamati pada kondisi
disekitarnya. Filsafat Barat pada Abad Pertengahan dapat dikatakan sebagai “
The Dark Agr ( Abad yang gelap)”. Setelah abad pertengahan muncullah abad
modern yang ditandai dengan munculnya gerakan renaissance kemudian pada abad
ke-20 ditandai dengan munculnya berbagai aliran pemikiran. Sedangkan pada abad Kontemporer
terdapat dua aliran baru yang memiliki pengaruh yang besar pada waktu itu yaitu
pemikiran filsafat desentralisasi manusia.
Demokrasi
merupakan konsep yang tidak mudah dipahami hal ini dikarenakan konsep demokrasi
bersifat evolutif dan dinamis. Konsep demokrasi ini sudah ada sejak zaman
Yunani Kuno. Konsep tersebut pertamakali dikemukakan oleh negarawan Athena yang
bernama Perikles. Demokrasi yang dikembangkan oleh Perikles menganut beberapa
prinsip pokok, yaitu kesetaraan warga negara, kemerdekaaan, penghormatan
terhadap hukum dan keadilan dan kebaikan bersama. Demokrasi yang pernah
diterapkan di berbagai negara Barat yaitu Demokrasi Marxis-Leninis (Komunis)
dan Demikrasi Liberalisme
.
Demokrasi merupakan Ideologi yang menonjolkan pemerintahan negara berada di
tangan rakyat. Didalam demokrasi, kedaulatan rakyat berada di kekuasaan
tertinggi dalam pemerintahan. Pemerintah harus membuat kebijakan bersama dengan
rakyat, sehingga pemerintahan lebih transparan. Hukum didalam demokrasi juga
berasal dari kebijakan publik yang disesuaikan dengan peraturan yang ada dalam
undang-undang.
Daftar Rujukan
David
Held, 2004, Demokrasi & Tatanan
Global, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Fuady,
Munir. 2010. Konsep Negara Demokrasi.
Bandung:PT.Refika Aditama.
Machan,
Tibor R. 1989, Kebebasan dan Kebudayaan:
Gagasan Tentang Masyarakat Bebas. Terjemahan Masri Masri. 2006. Jakarta:
Yayasan Obor Indonesia.
Poesponegoro
& Notosusanto. 2009. Sejarah Nasional
Indonesia VI, Jakarta: Balai Pustaka
Rahayu,
Ani Sri. 2014. Pendidikan Pancasila &
Kewarganegaraan (PPKn). Jakarta: Bumi Aksara.
Ridho,
M. Rosyid. 2012. Perkembangan Demokrasi
Dewasa ini antara Pemikiran Barat dan Timur, (Online), (http://research.amikom.ac.id/index.php/DMI/article/view/6430), diakses 10
Oktober 2016.
Sudrajat,
Ajat. 2015. Sejarah Pemikiran Dunia Islam
dan Barat. Malang: Intrans Publishing.
Suryani,
Elvira. Tanpa Tahun. Demokrasi VS
Liberalisasi, (Online), dalam Portal Garuda (http://id.portalgaruda.org/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=91352), diakses 10
Oktober 2016
Syam,
Firdaus. 2010. Pemikiran Politik Barat:
Sejarah, Filsafat, Ideologi, dan Pengaruhnya Terhadap Dunia Ke-3. Jakarta:
Bumi Aksara.
Zuhro, R.Siti, dkk. 2009. Demokrasi Lokal: Perubahan dan Kesinambungan
Nilai-Nilai Budaya Politik Lokal di Jawa Timur, Sumatera Barat, Sulawesi
Selatan dan Bali.Yogyakarta:Penerbit Ombak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar