Selasa, 01 November 2016

KONSEP DEMOKRASI BARAT DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERKEMBANGAN POLITIK INDONESIA


KONSEP DEMOKRASI BARAT DAN PENGARUHNYA TERHADAP
PERKEMBANGAN POLITIK INDONESIA
Oleh: Eka Nosa Ramadani, Muhammad Anthony Fauzan, Nailul Faidhoh, Riris Vita Sari, Rommy Naufal Ramadhan
Universitas Negeri Malang

Abstrak:            Setiap hasil kebudayaan manusia pasti melalui proses berfikir, dalam proses berfikir ini tumbuhlah pemikiran-pemikiran besar (ideologi) yang akan menghiasi suatu peradaban. Pemikiran besar (ideologi) sudah ada sejak zaman Yunani Kuno bahkan sampai sekarang. Salah satu pemikiran besar (ideologi) dari zaman itu hingga sekarang ialah konsep Demokrasi. Konsep demokrasi ini mengalami perkembangan yang sangat pesat di Barat sehingga konsep ini juga menghiasi perkembangan politik Indonesia.
Kata Kunci: Pemikiran, Demokrasi, Barat, Indonesia
            Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan budaya, alam, ras, suku, bahasa dan sebagainya. Sehingga Indonesia memerlukan konsep pemerintahan yang sesuai dengan apa yang telah menjadi ciri khas Indonesia. Salah satu konsep pemerintahan yang telah mewarnai pemerintahan Indonesia adalah konsep demokrasi. Pemikiran konsep demokrasi ini telah menjadi warna bagi bangsa Indonesia mulai dari berdirinya negara Indonesia Bahkan sampai sekarang.
            Jika ditinjau dari asal kata, demokrasi berasal dari Yunani, “demos” berarti rakyat dam “kratos/kratein” berarti kekuasaan maka dapat dapat disimpulkan bahwa konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan  untuk rakyat (Warren, 1963:2 dalam Suryani).Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan jalannya organisasi negara dijamin (Rahayu, 2014:55).
            Pemikikiran konsep demokrasi ini sebenarnya sudah berkembang di dunia Barat dan berpengaruh terhadap pemerintahan Indonesia. Lahirnya konsep demokrasi ini tak terlepas dari perkembangan pemikiran filsafat di Barat, tanpa adanya perkembangan pemikiran ini mungkin saja konsep demokrasi tidak akan pernah ada dan juga takkan pernah mewaranai pemerintahan di Indonesia.
Sejarah Perkembangan pemikiran filsafat di Dunia Barat
a.       Zaman Yunani Kuno (600 M – 400)
Periode Yunani bisa di sebut dengan periode filsafat alam karena pada periode ini ditandai dengan munculnya para ahli pikir seperti :
Thales (625-545 SM) ia menyatakan bahwa “semuanya adalah air”. Asal dari segala sesuatu adalah yang satu. Adapun yang satu adalah air. Air yang cair merupakan asal dan akhir dari segala sesuatu . “ semuanya itu Air”dengan sengaja atau tidak, suatu pandangan yang dalam bahwa semuanya itu satu.  , Anaximadros (610-547 SM) menyatakan  bahwa “yang asal atau asal segala sesuatu adalah satu tidak banyak” , Anaximenes (585-528 SM) memiliki pandangan yang lain lagi dengan menyatakan bahwa sesuatu yang menjadi asal dari yang banyak ini adalah satu dan tidak terhingga yaitu udara “ , dan Phytagoras menyatakan bahwa asal mula tersebut dapat diterangkan dengan menggunakan angka-angka, yang kemudian terkenal dengan segitiga siku-siku ( Hatta dalam Sudrajat, 2015:1)
Puncak zaman yunani dicapai pada pemikiran Sokrates, Plato, dan Aristoteles yang mengamati pada kondisi disekitarnya. Mereka mencari asas yang pertama dari alam semesta ( arche) yang sifatnya mutlak, yang berada di belakang segala sesuatu yang berubah. Orang-orang yunani memiliki sistem kepercayaan, bahwa segala sesuatunya harus diterima sebagai suatu kebenaran yang bersumber pada mitos atau dongeng-dongeng. Artinya suatu kebenaran lewat akal pikir (logos) tidak berlaku, yang berlaku hanya suatu kebenaran yang bersumber pada mitos. Kumudian muncullah berbagai ahli pikir yang menentang adanya mitos’
b.      Abad pertengahan (300 M – 1500 M)
Filsafat Barat pada Abad Pertengahan dapat dikatakan sebagai “ The Dark Agr ( Abad yang gelap)” karena pada saat itu manusia tidak lagi memiliki kebebasan untuk mengembangkan potensi yang terdapat dalam dirinya, karena pada saat itu tindakan gereja sangat membelenggu kehidupan manusia. Begitu pula dengan ahli pikir, mereka tidak memiliki kebebasan terutama apabila pemikiran-pemikiran bertentangan dengan ajaran gereja. Orang yang mengemukakan akan di hukum berat.
c.       Abad Modern (1500 M- 1800 M)
Abad ini dimulai sejak adanya krisis pada abad pertengahan selama dua abad ditandai dengan munculnya gerakan renaissance (kelahiran kembali) yang tujuannya ditekankan pada bidang keagamaan, yakni merelisasikan kesempurnaan pandangan hidup kristiani dengan mengkaitkan filsafat yunani dengan ajaran agama Kristen. Dalam era filsafat modern ini kemudian diteruskan abad ke 20 ditandai dengan munculnya berbagai aliran pemikiran seperti rasionalisme, empirisme, kritisisme, idealisme, materialisme dan lain sebagainya.
d.      Abad Kotemporer ( setelah 1800 M)
Pada abad ini terdapat dua aliran pemikiran filsafat yang dapat dikatakan masih baru, akan tetapi memiliki pengaruh yang besar bagi kehidupan pada waktu itu. Filsafat itu yaitu desentralisasi manusia. Desentralisasi manusia adalah perhatian khusus terhadap bahasa sebagai subjek kenyataan kita sehingga pemikiran filsafat sekarang ini disebut logosentris.
Pemikiran Demokrat di Barat
            Demokrasi merupakan konsep yang tidak mudah dipahami hal ini dikarenakan konsep demokrasi bersifat evolutif dan dinamis. Konsep demokrasi ini sudah ada sejak zaman Yunani Kuno. Konsep tersebut pertamakali dikemukakan oleh negarawan Athena yang bernama Perikles. Demokrasi yang dikembangkan oleh Perikles menganut beberapa prinsip pokok, yaitu kesetaraan warga negara, kemerdekaaan, penghormatan terhadap hukum dan keadilan dan kebaikan bersama (Sudrajat, 2015: 177-178). Menurut Ani Sri Rahayu (2014: 57) pada waktu itu dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara efektif karena negara kota (City State) Yunani Kuno berlangsung dalam kondisisi sederhana dengan wilayahnya dan jumlah penduduk hanya lebih kurang 300.000 orang dalam satu negara.Pada masa itu konsep demokrasi tidak terikat dengan nilai-nilai agama akan tetapi lebih bersifat sekuler. Dalam konteks kekuasaan, pengertian sekuler berarti bahwa kekuasaan yang dimiliki negara sepenuhnya ditentukan oleh negosiasi  atau  perjanjian antara warga negara (Sudrajat, 2015: 178). Mereka menganggap bahwa kehendak (suara) rakyat adalah suara Tuhan.
            Gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan lenyap dari muka Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan Suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki babad pertengahan (600-1400) (Rahayu, 2014:57). Konsep demokrasi baru mengalami perkembangan pesat dengan munculnya gerakan Renaissance dan reformasi antara abad ke-14 sampai  abad ke-17. Gerakan ini telah memberikan landasan yang kuat bagi gagasan demokrasi. Yaitu dengan perjuangannya untuk menentang kekuasaan sewenang-wenang  atas  nama agama desakralisasi kekuasaan gereja, memperjuangkan kebebsan beragama, kebebasan berfikir, kebebasan mengeluarkan pendapat dan mempelopori gagasan pembentukan negara bangsa (Sudrajat, 2015:182). Pada zaman renaissanceini telah memberikan pondasi yang kokoh terhadap perkembangan konsep demokrasi pada abad ke-18 yakni abad pencerahan.
            Pada abad pencerahan ini muncullah para filsuf-filsuf terkenal yang mendukung konsep demokrasi di Barat. Para filsuf tersebut antara lain adalah J.J. Rosseau dan John Locke yang telah melahirkan kontrak sosial, Sedangkan Baron De Montesquieutelah merumuskan gagasan yang dikenal dengan teori Trias Politika (Sudrajat, 2015:182). Gagasan kontrak sosial menurut Ajat Sudrajat (2015:183)  adalah sebagai berikut:
1.      Kedaulatan manusia bukanlah sesuatu yang berasal dari Tuhan akan tetapi, produk dari perjanjian sosial anatara individu dengan masyarakat.
2.      Dunia dikuasai oleh huklum yang didasarkan pada kodrat yang mengandung prinsip-prinsip keadilan universal, yang berlaku untuk semua waktu serta semua manusia.
3.      Kekuasaan (kedaulatan) negara berasal dari rakyat, maka harus ada jaminan hak-hak (hak-hak sipil dan hak-hak politik) individu dalam masyarakat.
4.      Perlunya kontrol kekuasaan agar penguasa negri tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
J.J. Rosseau juga mengemukakan bahwa dalam kondisi alamiah,manusia telah memiliki kebebasan, tetapi kebebasan itu masih bersifat elementer (Syam, 2010:153). Sedangkan, John Locke (1632-1704) mengemukakan bahwa hak-hak politik rakyat mencangkup hak atas hidup, kebebasan, dan hak memiliki (live, liberal, property) (Rahayu, 2014:60). Akan tetapi, Trias Politika yang dikemukakan oleh Baron De Montesquieu (1689-1955) lebih menghendaki adanya pemisahan kekuasaan sehingga Montesquieu merumuskan tiga tipologi lembaga kekuasaan negara yakni lembaga eksekutif, legeslatif dan yudikatif.
           Seiring berjalannya waktu penerapan konsep demokrasi sedikit berbeda dengan konsep demokrasi pada zaman Yunani Kuno hal ini dikarenakan demokrasi bersifat evolutif dan dinamis. Penerapan konsep demokrasi yang berbeda-beda ini selain dipengaruhi oleh sifat evolutif dan dinamis tersebut juga dipengaruhi oleh konsepsi faham yang telah berkembang pada masyarakat di negara tertentu. Berikut adalah konsep demokrasi yang pernah diterapkan dibeberapa negara Barat:
1.      Demokrasi Marxis-Leninis(Komunis)
Demokrasi ini pertama kali digunakan oleh Lenin setelah mengulingkan Tsar Rusia pada tahun 1917 (Sudrajat, 2015: 186). Demokrasi ini bersumber pada ajaran Marx dan Lenin. Marx adalah orang sosialis demokrat, yang mendukung penuh setiap warga masyarskst dalam seluruh kehidupan sosial (Machan, 2006: 21). Ada dua hal penting mengenai pemikiran Marx yakni: 1) Gagasan Marx bersifat moralistik, didalam pemikirannya terkandung pesan-pesan etika dan moral; 2) Karya Marx memberikan analisis yang tajam mengenai eksploitasi kelas dalam sistem kapitalis. Sedangkan, Lenin memperkenalkan konsep Vanguard dalam terminologi komunis konsep ini merujuk pada sekelompok kecil orang dari kaun plorentar (kelompok tedidik). Demokrasi komunis ini memiliki ciri-ciri bersifat anti pasar, adanya pembatasan partisipasi politik, kurang mengenal kebebasan pers, dan hubungan ekonomi,sosial, politik dan keagamaan diatur oleh negara.
2.      Demokrasi Liberalisme
Demokrasi barat ini berlandaskan dari pemikiran John Locke, J. J. Rousseau, Montesquieu, Jeremy Benthem dan lain-lain. Dalam sejarah pemikiran Barat, Locke adalah peletak dasar libralisme (Syam, 2010:128). Locke mengemukakan bahwa kekuasaan merupakan hasil perjanjian sosial (contract sosial) dan tidak bersifat mutlak. Sedangkan menurut Montesquieu pembagian kekuasaan dilandasi pengertian bahwa kebebasan dalam suatu masyarakat hanya dapat dijamin, dimana terdapat suatu pluralismeserta keseimbangan antar kekuatan sosial (Syam, 2010:128). Dari penjelasan tersebut adapun prinsip-prinsip yang dianut oleh faham demokrasi liberal menurut Ahmad Suhelmi (dalam Sudrajat, 2015:188) yakni: kebebasan individu, kontrak sosial, pasar bebas, dan mengakui eksistensi pluralis. Hal inilah yang membuat demokrasi meraih momentum keemasan ketika ia diembeli oleh nilai-nilai  liberalisme  seperti  kebebesan  berpendapat  dan  kebebasan  pasar  ekonomi yang seluas-luasnya (Ridho, 2012).
Pengaruh Pemikiran Demokrasi di Indonesia
            Demokrasi merupakan sebuah tatanan yang sangat penting terhadap suatu  negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan paham demokrasi dalam sistem ketatanegaraanya. Dalam sejarahnya Indonesia pernah  menggunakan sebuah ajaran demokrasi yang bersumber dari barat. Demokrasi barat sendiri merupakan sebuah paham atau  ideologi yang diterapakan oleh negara-negara barat. Hal ini seperti negara-negara di eropa maupun di Amerika.  Sejak dulu memang paham demokrasi banyak digunakan oleh negara-negara di dunia sebagai sistem kenegaraan.
Ideologi ini menonjolkan pemerintahan negara berada di tangan rakyat. Didalam demokrasi, kedaulatan rakyat berada di kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Pemerintah harus membuat kebijakan bersama dengan rakyat, sehingga pemerintahan lebih transparan. Hukum didalam demokrasi juga berasal dari kebijakan publik yang disesuaikan dengan peraturan yang ada dalam undang-undang. Demokrasi juga  merupakan ideologi mengenai kebebasan berpendapat bagi rakyat dan sebagai sarana penyampaian aspirasi bagi rakyat.
Zuhro (2009; 23) menjelaskan bahwa meskipun definisi demokrasi yang disampaikan oleh beberapa ilmuwan tersebut cukup variatif, pada prinsipnya ada kesamaan pandangan mengenai kriteria atau nilai-nilai universal demokrasi yang mengacu pada nilai-nilai universal seperti :
1.      Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik
2.      Penghargaan terhadap hak-hak individu
3.      Pemilihan pemimpin secara berkala, jujur dan adil
4.      Persamaan kedudukan didepan umum
5.      Kewarganegaraan yang setara
6.      Partai politik
7.      Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan
8.      Desentralisasi dan otonomi daerah
9.      Media yang independen dan bebas
Sedangkan ilmuwan Indonesia seperti M. Amien Rais, mengajukan sepuluh kriteria demokrasi, yaitu: partisipasi dalam pembuatan keputusan;persamaan didepan hukum;distribusi pendapatan secara adil;kesempatan pendidikan yang sama;pengakuan dan penghargaan terhadap empat macam kebebasan (kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan media massa, kebebasan berkumpul, dan kebebasan beragama); ketersediaan dan keterbukaan informasi;mengindahkan fatsoen(tata krama); kebebasan individu; semangat kerja sama; dan hak untuk protes.
Sistem demokrasi di Indonesia dalam  sejarahnya banyak mengalami perubahan-perubahan. Pada awalnya Indonesia memakai sistem demokrasi  parlementer. Pada sistem  parlementer ini kekuasaan parlementer dipengaruhi oleh hubungan antara parlemen dan pemerintah yang berkuasa. Dengan artian bahwasanya kedudukan antara pemerintah dan parlemen seimbang. Kedua kekuasaan tersebut memiliki sebuah keistimewaan. Pertama, kepala pemerintah dipilih oleh parlemen, tetapi bisa dicopot dari jabatanya oleh mosi tidak percaya. Kedua, sebagaian besar dari anggota pemerintahan yang ada merupakan anggota parlemen.
Demokrasi terpimpin juga pernah digunakan oleh Indonesia. Semula demokrasi ini di maksudkan untuk menangani masalah-masalah yang ada, tetapi kemudian berkembang menjadi alat kekuasaan ekstra konstitusional. Paham demokrasi ini merupakan paham yang dicetuskan oleh Soekarno. Awal mulai demokrasi terpimpin yaitu dengan munculnya, Dekrit Presiden 5 Juli I959  ( Poesponegoro, 2009:219)  Pada demokrasi terpimpin kekuasan parlemen dihapuskan, dengan artian pemerintah sebagai penguasa tunggal. Sokarno pada masa kepemimpinan demokrasi ini mencalonkan untuk menjadi presiden seumur hidup. Namun konsep ini ditentang oleh banyak pihak, karena dianggap sistem pemerintahan ini sama seperti di negara feodal yang berpusat pada raja.
Demokrasi Liberal merupakan demokrasi yang  pernah digunakan oleh Indonesia. Demokrasi ini mendorong masyarakat ikut berparsitipasi dalam dunia politik. Artinya masyarakat diharuskan memiliki kesadaran politik yang tinggi.  Demokrasi liberal ini merupakan pembaruan kelembagaan pokok untuk mengatasi problem keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan (David Held, 2004:10). Demokrasi liberal digunakan hingga sekarang dengan tujuan tidak terjadi kesenjangan politik antara pemerintah dengan masyarakat. Kebebasan politik dalam demokrasi liberal sangat dijunjung tinggi.
Sistem demokrasi yang pernah digunakan di Indonesia menunjukan bahwasannya banyak unsur-unsur yang dipengaruhi oleh demokrasi barat.  Salah satu satunya demokrasi liberal. Demokrasi ini pertama kali dikemukakan pada abad pencerahan oleh penggagas kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. . Awal masuknya pemikiran demokrasi liberal tidak lepas dari masa penjajahan yang dilakukan oleh Belanda   prinsip liberal ini merupakan rekomendasi Snouck Hurgronje. pemikiran liberal ini digunakan oleh Belanda untuk menangani permasalahan  islam di Indonesia. Paham ini menjelaskan pemerintahan harus bersikap netral terhadap agama. Memang ketika itu Indonesia masih terpecah-pecah dalam  kerajaan-kerajaan Islam.
Perkembanganya, ketika proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 seharusnya menjadi momentum untuk menghapus pemikiran tersebut. Akan tetapi semua itu tidak terjadi, revolusi kemerdekaan Indonesia hanyalah sebagai ajang pengganti penguasa. Dengan artian pemikiran atau ideologi yang digunakan tetap sama yaitu pemikran liberal. Dalam kemasyarakatan paham liberal dapat tumbuh subur, yang menjadi pokok pikiran tidak hanya bidang politik saja. Akan tetapi bidang-bidang lain seperti ekonomi dan agama juga dipengaruhi oleh pemikiran liberal.
Semasa perang dingin demokrasi ini merupakan suatu tindikan dari paham komunisme. Indonesia ketika menggunakan demokrasi liberal tidak menagmbil semua unsur-unsur didalamnya, hanya sebagaian saja yang diambil. Hal ini berkaitan dengan situasi negara Indonesia sendiri yang pada saat itu berbeda dengan negara-negara yang memakai paham demokrasi liberal. Indonesia juga pernah  menganut demokrasi yang berlandaskan  Pancasila. Yakni demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai kristalisasi Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara dan hukum dari segala sumber hukum. Fuady (2010;186) menjelaskan bahwa eksistensi dari demokrasi pancasila di Indonesia sebenarnya dapat diukur dari seberapa jauh efektivitas model demokrasi tersebut, terutama ketika dipraktikan dalam kenyataan berbangsa dan bernegara di Indonesia.




Penutup
Perkembangan pemikiran filsafat di Dunia Barat dimulai dari zaman yunani kuno yang biasanya dikenal dengan filsafat alam. Pada zaman ini muncul beberapa ahli pikir seperti Thales, Anaximadros,Anaximenes dan Phytagoras. Puncak zaman yunani dicapai pada pemikiran Sokrates, Plato, dan Aristoteles yang mengamati pada kondisi disekitarnya. Filsafat Barat pada Abad Pertengahan dapat dikatakan sebagai “ The Dark Agr ( Abad yang gelap)”. Setelah abad pertengahan muncullah abad modern yang ditandai dengan munculnya gerakan renaissance kemudian pada abad ke-20 ditandai dengan munculnya berbagai aliran pemikiran. Sedangkan pada abad Kontemporer terdapat dua aliran baru yang memiliki pengaruh yang besar pada waktu itu yaitu pemikiran filsafat desentralisasi manusia.
Demokrasi merupakan konsep yang tidak mudah dipahami hal ini dikarenakan konsep demokrasi bersifat evolutif dan dinamis. Konsep demokrasi ini sudah ada sejak zaman Yunani Kuno. Konsep tersebut pertamakali dikemukakan oleh negarawan Athena yang bernama Perikles. Demokrasi yang dikembangkan oleh Perikles menganut beberapa prinsip pokok, yaitu kesetaraan warga negara, kemerdekaaan, penghormatan terhadap hukum dan keadilan dan kebaikan bersama. Demokrasi yang pernah diterapkan di berbagai negara Barat yaitu Demokrasi Marxis-Leninis (Komunis) dan Demikrasi Liberalisme
. Demokrasi merupakan Ideologi yang menonjolkan pemerintahan negara berada di tangan rakyat. Didalam demokrasi, kedaulatan rakyat berada di kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Pemerintah harus membuat kebijakan bersama dengan rakyat, sehingga pemerintahan lebih transparan. Hukum didalam demokrasi juga berasal dari kebijakan publik yang disesuaikan dengan peraturan yang ada dalam undang-undang.






Daftar Rujukan
David Held, 2004, Demokrasi & Tatanan Global, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Fuady, Munir. 2010. Konsep Negara Demokrasi. Bandung:PT.Refika Aditama.
Machan, Tibor R. 1989, Kebebasan dan Kebudayaan: Gagasan Tentang Masyarakat Bebas. Terjemahan Masri Masri. 2006. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Poesponegoro & Notosusanto. 2009. Sejarah Nasional Indonesia VI, Jakarta: Balai Pustaka
Rahayu, Ani Sri. 2014. Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn). Jakarta: Bumi Aksara.
Ridho, M. Rosyid. 2012. Perkembangan Demokrasi Dewasa ini antara Pemikiran Barat dan Timur, (Online), (http://research.amikom.ac.id/index.php/DMI/article/view/6430), diakses 10 Oktober 2016.
Sudrajat, Ajat. 2015. Sejarah Pemikiran Dunia Islam dan Barat. Malang: Intrans Publishing.
Suryani, Elvira. Tanpa Tahun. Demokrasi VS Liberalisasi, (Online), dalam Portal Garuda (http://id.portalgaruda.org/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=91352), diakses 10 Oktober 2016
Syam, Firdaus. 2010. Pemikiran Politik Barat: Sejarah, Filsafat, Ideologi, dan Pengaruhnya Terhadap Dunia Ke-3. Jakarta: Bumi Aksara.
Zuhro, R.Siti, dkk. 2009. Demokrasi Lokal: Perubahan dan Kesinambungan Nilai-Nilai Budaya Politik Lokal di Jawa Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Bali.Yogyakarta:Penerbit Ombak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar